![]() |
| Dari 1.627 kasus yang ditangani Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada tahun 2016, 1.207 kasus merupakan kasus kejahatan dunia maya atau cyber crime. (Foto: REUTERS/Kacper Pempel) |
Jakarta, CNN Indonesia -- Kasus kejahatan di dunia maya atau cyber crime menjadi kasus paling banyak yang ditangani Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di sepanjang 2016.
Dari 1.627 kasus yang ditangani polisi, 1.207 kasus merupakan kasus cyber
crime. Dari 1.207 laporan kasus tersebut, sebanyak 699 kasus telah
diselesaikan.
"Dari lima direktorat, cyber crime tertinggi," ungkap Dir
Krimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wahyu Hadiningrat, di Jakarta, Jumat
(30/12) malam.
Adapun lima direktori yang dimaksud yakni Subdit 1 Indag atau Industri dan
Perdagangan, Subdit 2 Fismondev atau Fiskal, Moneter dan Devisa, Subdit 3
Sumdaling atau Sumber Daya Lingkungan, Subdit 4 Cyber Crime dan Subdit 5
Korupsi.
"Beberapa kasus cyber crime ada yang sangat menjadi perhatian, di
antaranya kasus ujaran kebencian di media sosial Facebook Buni Yani dan kasus
provokator kasus Tanjung Balai, Sumatera Utara," ujarnya.
Selain kedua kasus tersebut, subdit cyber crime juga mencatat sejumlah
kasus lain yang menonjol di tahun 2016.
Di antaranya yakni, kasus Provokator Jakmania yang muncul karena provokasi
lewat akun media sosial Facebook dan Instagram yang mengakibatkan kerusuhan.
Selain itu, ada juga terdapat kasus videotron, di mana tersangka berinisial SAR
menayangkan video porno melalui videotron di kawasan Prapanca, Kebayoran Baru,
Jakarta Selatan.

0 komentar: